Buruh tani memanen bawang merah di area persawahan Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/8/2020). Untuk memudahkan petani, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) petani kepada industri dipungut oleh industri sendiri, bukan oleh PKP. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Untuk memudahkan petani, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) petani kepada industri dipungut oleh industri sendiri, bukan oleh PKP.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang diundangkan pada 27 Juli 2020.
"Industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan dapat mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini kian meningkatkan kemudahan bagi petani," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2020).
Seperti diketahui, tarif efektif PPN sebesar 1% dikenakan karena dasar pengenaan pajak (DPP) dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan DPP nilai lain yakni 10% dari harga jual.
Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.
Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. BKF dalam keterangan resminya menyebut hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Agar petani ataupun kelompok petani yang sudah dikukuhkan sebagai PKP bisa menggunakan kemudahan DPP nilai lain ini, petani hanya perlu memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.
Penyampaian pemberitahuan yang dimaksud juga cukup dilakukan secara elektronik melalui saluran yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila saluran elektronik belum tersedia, PKP cukup bersurat kepada KPP tempat PKP terdaftar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.