AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Dilonggarkan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juli 2020 | 16.31 WIB
Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Dilonggarkan, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran waktu bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaporkan informasi keuangan terkait implementasi automatic exchange of information (AEoI). Pelonggaran dilakukan berdasarkan rekomendasi internasional.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan keputusan untuk melonggarkan batas akhir pelaporan informasi keuangan oleh LJK dari yang semula 1 Agustus 2020 menjadi 1 Oktober 2020 sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Global Forum OECD.

"Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional, di mana Global Forum menyarankan extension pelaporan informasi keuangan akibat dampak global dari pandemi Covid-19," katanya, Rabu (29/7/2020).

Dengan relaksasi yang diberikan kepada LJK terkait, kewajiban menyampaikan laporan informasi keuangan mengubah proses pertukaran informasi keuangan antarotoritas pajak. Pelaporan informasi keuangan dengan format common reporting standard (CRS) diserahkan LJK melalui sistem SiPINA OJK paling lambat 1 Oktober 2020.

Setelah itu, OJK menyampaikan laporan tersebut ke DJP paling lambat 1 November 2020. Proses kemudian berlanjut dengan konsolidasi data laporan informasi keuangan yang akan dilakukan DJP pada bulan yang sama sebelum dipertukarkan secara otomatis dengan negara partisipan AEoI pada akhir November 2020. 

"Setelah melakukan proses validasi dan penggabungan data, DJP menyampaikan laporan ke Global Forum via common transmission system (CTS) tanggal 30 November 2020," Jelas John.

Seperti diketahui, melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Berdasarkan PENG-65/PJ/2020, ada daftar terbaru yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI. Terdapat 103 negara/yurisdiksi partisipan dan 85 negara/yurisdiksi yang menjadi tujuan pelaporan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.