AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 16:53 WIB
Dirjen Pajak Longgarkan Deadline Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi relaksasi kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis bagi lembaga jasa keuangan (LJK). Pelaporan ini terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEoI).

Melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, penyampaian laporan informasi keuangan sampai 31 Desember 2019 – sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan – dapat dilakukan oleh LJK hingga 1 Oktober 2020 mendatang.

"Penyampaian laporan … melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan oleh LJK sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Atas LJK yang menyampaikan laporan sampai dengan 1 Oktober 2020 tidak diterbitkan teguran tertulis," bunyi Surat Dirjen Pajak tersebut, dikutip pada Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Apabila surat ini tidak diterbitkan oleh DJP, maka LJK sesungguhnya wajib menyampaikan laporan tersebut pada 1 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A/2020.

Dari sisi format, laporan yang disampaikan oleh LJK harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 untuk informasi keuangan yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Format pelaporan dan petunjuk pengisiannya dapat diunduh melalui web OJK, yakni ojk.go.id/sipina. Penyampaian laporan oleh LJK juga dilaksanakan secara elektronik melalui situs web yang disediakan oleh OJK tersebut.

Adapun pertanyaan terkait kewajiban penyampaian laporan secara otomatis ini dapat diajukan melalui email saluran komunikasi dan dukungan teknis, [email protected], [email protected], atau [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M