Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat aset milik negara hingga 2019 mencapai Rp10,46 kuadriliun.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan pencatatan aset mengalami kenaikan tajam dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018-2019. Nilai aset dari semula Rp6,32 kuadriliun naik 65,5% menjadi Rp10,46 kuadriliun.
“Itu aset tetap yang kemarin kita nilai. Alhamdulillah sudah selesai diaudit BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] dan opininya WTP [wajar tanpa pengecualian],” katanya melalui konferensi video, Jumat (10/7/2020).
Encep mengatakan proses revaluasi pada 2018 dan 2019 mencatatkan adanya kenaikan ekuitas pemerintah dari Rp1,4 kuadriliun menjadi Rp5,1 kuadriliun. Sementara itu, kewajiban juga tercatat naik dari Rp4,91 kuadriliun menjadi Rp5,3 kuadriliun.
Pada aset lancar, kini tercatat senilai Rp491,86 triliun, naik dari sebelumnya Rp437,87 triliun. Sementara itu, investasi jangka panjang naik dari Rp2,87 kuadriliun menjadi Rp3 kuadriliun. Adapun aset tetap tercatat naik dari Rp967,98 triliun menjadi Rp5,94 kuadriliun.
Encep berujar penambahan nilai tersebut juga berarti pengelolaan aset negara semakin baik. "Kita jadi tahu aset kita apa, di mana, dan kondisi barangnya bagaimana.”
Menurut Encep, DJKN juga berkomitmen terus menyempurnakan pengelolaan aset setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2020 sebagai perubahan PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
Beleid tersebut diharapkan bisa mendorong pembangunan desa, serta pemantapan peran kementerian/lembaga. PP juga merelaksasi pemanfaatan BMN untuk penanganan pandemi virus Corona.
Misalnya, menjadikan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19, dan menghibahkan barang-barang sitaan terutama masker dan alat pelindung diri untuk penanganan pandemi.
Secara hati-hati, pemanfaatan BMN yang selama ini hanya berupa kerja sama terbatas juga akan dipermudah melalui skema konsesi terbatas atau limited concession scheme. "BMN dibuka sebesar-besarnya untuk para pengusaha. BLU (badan layanan umum) juga diberikan lebih mudah," katanya. (kaw)