Peluncuran Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS). (foto: Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) perdana pada hari ini, Rabu (1/7/2020).
Peluncuran dihadiri langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta seluruh pimpinan di Lingkungan Kantor Pusat DJP. Peluncuran dilakukan di Aula Chakti Budhi Bakti Kantor Pusat DJP dengan peserta zoom meeting dari seluruh unit vertikal di Indonesia.
“TPA Modul RAS ini diimplementasikan karena adanya kebutuhan akan pelaporan keuangan yang real time dan memberikan data yang akurat, terintegrasi, dan berkesinambungan,” demikian tulis DJP melalui unggahan melalui Instagram.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ/2020, TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.
“Yang harus senantiasa diperbarui berdasarkan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya saat peluncuran, menekankan pentingnya data SIDJP yang akan menentukan kualitas output TPA Modul RAS. Untuk itu, Suryo meminta seluruh pegawai DJP saling menjaga dan bahu membahu agar implementasi TPA modul RAS ini dapat berjalan dengan baik, efesien, dan efektif. (kaw)