ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Juni 2020 | 18.45 WIB
DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kendala yang rasakan wajib pajak untuk aplikasi e-faktur karena adanya pembaruan sistem yang dilakukan otoritas.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak yang menggunakan e-faktur karena pada saat yang bersamaan dilakukan pemeliharaan sistem e-faktur. Akibatnya, wajib pajak mendapat kendala saat mengakses layanan e-faktur.

"Jadi ada maintenance di digital certificate-nya [sistem e-faktur]," katanya Rabu (24/6/2020).

Iwan memastikan proses pemeliharaan tersebut telah rampung sore ini, Rabu (24/6/2020). Dengan demikian, layanan e-faktur DJP sudah kembali normal dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Adapun fungsi e-faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik.

E-faktur harus dibuat ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi saat penyerahan barang atau jasa kena pajak. Kemudian e-faktur juga dibuat saat PKP menerima pembayaran sebelum penyerahan barang atau jasa kena pajak.

"Sekarang [e-faktur] sudah on lagi," terang Iwan. 

Seperti diketahui, sistem e-faktur sempat bermasalah sejak Rabu siang, 24 Juni 2020. Banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan saat menggunakan aplikasi e-faktur. 

Otoritas melalui akun sosial media kemudian meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan  wajib pajak. Sistem e-faktur disebut sedang dalam proses pemeliharaan sehingga layanan kepada wajib pajak menjadi terganggu. (Bsi)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
ACCOUNT PERPAJAKN KHUSUNYA PPN SEBAIKNYA HARUS SDH DAPAT DIAKSES PERLAYER DI INTERNAL KANTOR2 DJP.... KLO PERLU SAMPAI 4 LAYER DIBAWAHNYA.. HINGGA TRANSAKSI AKAN BISA DITAHU... AWAS .. PENGGUNAAN FAKTUR YANG KELIRU ..HARUS DICEGAH..DGN PENGAMATAN DAN PENELITIAN (BENCMARK KLU) SECARA SYSTEM.