Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat banyak pertanyaan dari Komisi XI DPR mengenai kinerja rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio yang rendah.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun misalnya. Dia menilai program dan rencana anggaran yang disampaikan Kementerian Keuangan hanya mencerminkan rutinitas kerja, tanpa ada inovasi memperbesar penerimaan pajak pascapandemi virus Corona.
"Soal tax ratio, saya tahu sekarang ini mengalami tekanan. Tapi desain anggaran ini tidak mencerminkan DJP mempunyai peran untuk keluar dari situasi tersebut," katanya, Selasa (23/6/2020).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani mengklaim pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak terus tumbuh dan meningkatkan tax ratio, sekaligus mencari solusi dari sejumlah faktor yang menyebabkan tax ratio di Indonesia rendah.
Dia mencontohkan faktor yang sering disebut sebagai penyebab tax ratio rendah, di antaranya masih adanya celah dalam kebijakan perpajakan pemerintah dan praktik penghindaran pajak yang relatif mudah di Indonesia.
“Terus terang ini harus terus ditingkatkan kemampuannya (mengumpulkan pajak) dalam tiap unit dan pada headquarter-nya," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah, lanjutnya, juga terus memanfaatkan akses pertukaran informasi yang diperoleh dari program amnesti pajak. Sri Mulyani menyebut data itu sangat penting bagi DJP untuk meningkatkan basis pajak dan memperbesar penerimaan pajak.
Tak ketinggalan, pemerintah juga meningkatkan tax ratio dengan meminimalisir praktik curang dalam kepabeanan dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Tax ratio dalam artian luas pada 2021 ditargetkan mencapai 9,3%-9,68%.
Sementara itu, Bank Dunia menyebut rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia pada 2018 hanya 14,6%, termasuk rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya yang bisa mencapai 27,8%.
Berdasarkan laporan Bank Dunia ‘Public Expenditure Review: Spending for Better Results’, rasio pajak Indonesia tercatat 10,2%, sekaligus menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya. (rig)