KEM-PPKF 2021

Sri Mulyani Andalkan Pajak atas PMSE untuk Kerek Tax Ratio

Dian Kurniati
Kamis, 18 Juni 2020 | 19.09 WIB
Sri Mulyani Andalkan Pajak atas PMSE untuk Kerek Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan mengandalkan pengenaan pajak atas kegiatan perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) sebagai salah satu upaya untuk mengompensasi risiko penurunan penerimaan tahun depan akibat tekanan virus Corona.

Hal itu disebutkan dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021 yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR.

Dalam dokumen itu, pemerintah berharap pemungutan pajak atas PMSE bisa mewujudkan target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun depan di kisaran 9,3% hingga 9,68%.

"Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan penerimaan pajak, di antaranya dengan memperluas basis pemajakan melalui penambahan subjek/objek pajak baru," bunyi dokumen itu, dikutip Kamis (18/6/2020).

Melalui UU Nomor 2/2020, pemerintah telah menginisiasi penambahan objek/subjek pajak baru melalui pemajakan atas transaksi elektronik di antaranya memungut PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri mulai 1 Juli 2020.

Pajak atas PMSE itu mencakup langganan streaming musik, film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri. Dengan pengenaan PPN tersebut, pemerintah berharap terciptanya kesetaraan berusaha antarpelaku usaha.

"(Semua layanan digital) diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," bunyi dokumen itu.

Demi merealisasikan pajak atas PMSE, pemerintah menyiapkan berbagai hal di antaranya seperti regulasi, sosialisasi, pemetaan potensi pelaku usaha, hingga penataan organisasi terkait sentralisasi pendaftaran pelaku usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.