Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak akan disemprot disinfektan dan didiamkan minimal 12 jam sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 ini kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020. Simak artikel ‘Sebelum Diproses DJP, Dokumen dari Wajib Pajak Disemprot Disinfektan’.
“Dokumen yang diterima dari wajib pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan didiamkan sekurang-kurangnya 12 jam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penggalan ketentuan dalam SE-33/PJ/2020.
Namun, untuk dokumen yang memerlukan penanganan segera atau mendesak, dapat dikecualikan dari prosedur tersebut. Akan tetapi, pegawai yang menangani dokumen tersebut diwajibkan mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
Petugas juga diharuskan mencuci tangan menggunakan sabun setelah selesai melakukan penanganan dokumen. Penggunaan sarung tangan juga diwajibkan dalam prosedur penerimaan dokumen fisik di TPT baik saat menerima, meneliti kelengkapan, maupun menerbitkan bukti penerimaan surat (BPS).
Seperti diketahui, layanan langsung atau tatap muka DJP dibuka kembali mulai pekan depan, tepatnya Senin, 15 Juni 2020. Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan karena dapat diakses secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020’
Adapun untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara online, diarahkan untuk mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri.
Di sisi lain, untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk layanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Pajak dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara.
Beleid ini juga menyatakan untuk layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat. Kantor layanan pajak juga dapat mengatur antrean dengan menggunakan aplikasi sistem antrean online. Simak artikel ‘Kuota Wajib Pajak yang Manfaatkan Pelayanan Tatap Muka Ditentukan KPP’.
Beleid yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 ini akan mulai berlaku sejak 15 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut. Berlakunya beleid ini tidak akan mencabut ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran covid-19 yang diatur dalam beleid terdahulu sepanjang tidak bertentangan. (kaw)