Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020). Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pengembang properti untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Indonesia rentan terdampak pandemi COVID-19 karena berkurangnya transaksi serta akad kredit dan aliran kas perusahaan yang tersendat sehingga pengembang mengharapkan relaksasi kredit perbankan dapat direalisasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memungut iuran sebesar 2,5% dari gaji pegawai untuk mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Berdasarkan PP No. 25/2020 tersebut, kepesertaan Tapera bersifat wajib untuk semua pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD, maupun pekerja dari perusahaan swasta.
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/6/2020).
PP 25/2020 akan menjadi payung hukum pengoperasian Badan Pengelola (BP) Tapera. BP Tapera akan menghimpun dana para peserta, baik kalangan pekerja maupun peserta mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Iuran kepesertaan dibayarkan melalui pemotongan gaji pekerja setiap bulan, maupun pembayaran oleh peserta mandiri. Adapun iuran peserta mandiri akan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata dalam satu tahun sebelumnya, dengan batas tertentu.
Uang iuran akan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau, baik pemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.
Peserta yang telah mengikuti program perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta pekerja telah pensiun, atau berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Tabungan juga berakhir ketika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
“Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana ... berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya,” bunyi PP tersebut.
Simpanan wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Besarannya akan didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. (rig)