Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat proses impor obat dan makanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan DJBC menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam penyederhanaan formulir itu. Adapun kebijakan itu berlaku di pos lalu bea yang berlokasi di Plemburan, Yogyakarta.
"Pos lalu bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Selama ini, lanjut Hengky, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.
Formulir itu dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia. Selama ini, pengiriman formulir melalui email itu sudah cukup memudahkan bagi calon penerima barang ketimbang menyampaikan melalui kantor pos.
Namun formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi tersebut kini dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form.
“Sementara tanda tangan calon penerima barang akan digantikan dengan foto KTP," ujar Henky.
DJBC saat ini terus memudahkan impor alat-alat kesehatan untuk penanganan wabah. DJBC memberikan izin untuk puluhan perusahaan kawasan berikat di Yogyakarta memproduksi alat pelindung diri, termasuk memudahkan impor bahan baku. (rig)