Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sebagian pegawai Ditjen Pajak (DJP) sudah bekerja dari kantor (work from home/WFH) mulai 2 Juni 2020, pelayanan langsung atau tatap muka kepada wajib pajak masih dihentikan sementara.
Awalnya, sesuai SE-23/PJ/2020, penghentian pelayanan perpajakan secara langsung atau tatap muka selesai pada hari ini, Jumat (29/5/2020). Namun, dalam informasi melalui poster yang beredar di media sosial, penghentian pelayanan tatap muka diperpanjang hingga 14 Juni 2020.
Kasubdit Humas Perpajakan Ani Natalia mengonfirmasi informasi tersebut. Dia mengatakan pelayanan tatap muka memang masih dihentikan. Pada saat yang sama, otoritas tengah mempersiapkan protokol menghadapi new normal jika nantinya pelayanan langsung sudah bisa dibuka kembali.
“Benar, layanan tatap muka masih belum bisa kami buka. Kami sedang mempersiapkan protokol pelayanan saat new normal nanti. Semoga dalam dua minggu ke depan kondisinya [perkembangan Covid-19] membaik sehingga kita makin percaya diri untuk membuka pelayanan langsung,” jelas Ani.
Dia mengatakan keputusan DJP mempertimbangkan kondisi keselamatan wajib pajak maupun pegawai DJP. Meskipun demikian, seluruh pelayanan secara elektronik atau online bisa tetap dimaksimalkan oleh wajib pajak.
“Wajib pajak masih tetap bisa memanfaatkan layanan online, termasuk lewat whatsapp, email, dan saluran lainnya. Jadi, DJP tetap berupaya maksimal memberi pelayanan kepada wajib pajak,” imbuh Ani. Simak pula artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’ .
Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 disebutkan ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.
Ketentuan itu adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)