KETENAGAKERJAAN

Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Dian Kurniati
Kamis, 28 Mei 2020 | 14.58 WIB
Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 366 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dugaan tersebut bermula dari pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR. Saat ini, seluruh dugaan itu sedang ditindaklanjuti oleh kantor Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing.

"Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Ida mengatakan Posko Pengaduan THR Kemnaker telah menerima pengaduan sejak dibuka pada 11 Mei 2020. Per 25 Mei, Posko menerima 453 pengaduan dari para pekerja tentang dugaan pelanggaran oleh 336 perusahaan.

Jika diperinci, 453 pengaduan itu terdiri dari 146 pengaduan karena THR belum dibayarkan, 3 pengaduan karena THR belum disepakati, 78 pengaduan karena THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan karena THR tidak dibayarkan.

“Para pengawas ketenagakerjaan akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR,” tutur Ida.

Berdasarkan data Kemnaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR, lanjut Ida, terancam sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sementara bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5%.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” ujar Ida. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.