BANTUAN SOSIAL

DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Dian Kurniati
Kamis, 14 Mei 2020 | 16.00 WIB
DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam menurunkan gula pasir hasil penindakan di Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara/M N Kanwa).

 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghibahkan 12,5 ton gula hasil tegahan sebagai salah satu bantuan bahan pangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila A. Brata mengatakan 12,5 ton gula tersebut ditegah karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini, gula itu sudah diserahkan kepada Pemkot Batam setelah berstatus barang milik negara.

"Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui gula sitaan senilai Rp162,5 juta itu dihibahkan sebagai bantuan sosial.

Gula impor ilegal bermerek Shakti Sugar tersebut juga sudah dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

“Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya,” ujarnya.

Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Hibah gula itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menambahkan gula hasil tegahan tersebut akan difokuskan kepada warga yang tidak menerima bansos dari APBD, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

“Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tetapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini,” tutur Rudi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.