ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait tidak dilakukannya pendaftaran peserta didik baru PKN STAN pada tahun ini.
Penjelasan resmi ini disampaikan dalam Siaran Pers Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan No. SP - XX/KLI/2020. Siaran Pers berjudul ‘Penundaan SPMB PKN STAN Tahun 2020’ tersebut dipublikasikan pada sore ini, Kamis (7/5/2020).
Ada tiga hal yang melatarbelakangi tidak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru PKN STAN pada tahun ini. Keputusan Kementerian Keuangan ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri PAN-RB dalam Surat No. B/435/M.SM.01.00/2020. Simak artikel ‘PKN STAN Tidak Buka Pendaftaran Tahun Ini, Sudah Tahu?’
Pertama, sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, menyebabkan seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif.
“Mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama tiga tahun terakhir mencapai angka 130.000 peserta,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan.
Kedua, saat ini sedang dilaksanakan restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan dari lulusan program DI dan DIII PKN STAN, serta dari sumber-sumber lain.
Ketiga, saat ini sedang dilaksanakan penataan ulang sistem dan tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk di dalamnya penataan program studi dan kurikulum yang menekankan pada relevansi lulusan PKN STAN di masa depan, serta aspek pengembangan karakter aparatur sipil negara.
“Berdasarkan pertimbangan poin 1-3 di atas, Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN untuk tahun 2020 tidak dilaksanakan,” tegas Kementerian Keuangan. (kaw)