PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 April 2020 | 11.56 WIB
Dirjen Pajak Akui Pandemi Covid-19 Hambat Optimalisasi Penerimaan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan upaya pencapaian target penerimaan tahun ini akan didasarkan pada rencana strategis 2020—2024.

Dia mengatakan secara garis besar, rencana strategis DJP pada 2020—2024 ditujukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

“Jadi, bagaimana kami memperluas basis pajak dan memainkan peran penting untuk meningkatkan perekonomian nasional. Jadi, dua-duanya harus kita jalankan,” ujarnya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Suryo mengatakan perluasan basis pajak akan ditempuh melalui dua hal. Pertama, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kendati demikian, dia mengungkapkan ada sedikit hambatan dalam eksekusinya karena ada pandemi Covid-19. Berbagai interaksi langsung dengan wajib pajak juga tidak bisa dilakukan. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

"Agak sedikit terhambat ya karena kondisi physical distancing dan kondisi kita tidak dapat secara aktif melakukan interaksi dengan wajib pajak secara langsung. Memeriksa dan mengawasi kadang-kadang kita memerlukan dokumen-dokumen yang sifatnya kertas atau manual,” jelasnya.

Strategi perpajakan, sambung Suryo, juga diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini dilakukan melalui pertama terobosan di bidang regulasi melalui Perpu No.1/2020.

Kedua, fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif. Ketiga, proses bisnis Layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

Selain itu, DJP tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment), untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance dan moral hazard di tengah kondisi adanya pandemi Covid-19.

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun atau 14,7% terhadap target APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Total penerimaan pajak itu tercatat negatif 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama tiga bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp247,7 triliun atau 15,7% terhadap target Rp1.577,6 triliun. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 1,3%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.