Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan saluran elektronik bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan relaksasi penyampaian SPT tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan beroperasinya layanan pengajuan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi SPT di DJP Online, otoritas menutup saluran lain yang sebelumnya dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh relaksasi.
“Sekarang sepenuhnya lewat DJP Online,” katanya, Rabu (22/4/2020).
Hestu menjelaskan sebelum aplikasi relaksasi SPT tersedia di laman DJP Online, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui surat elektronik kepada KPP terdaftar. Selain itu, permohonan juga bisa dikirim melalui jasa ekspedisi dan pos.
Kini, dengan tersedianya layanan di DJP Online maka otoritas tidak akan menerima permohonan yang diajukan via email dan jasa pos. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No.6/2020 yang mengatur tata cara relaksasi penyampaian SPT tahunan.
"Sesuai Pedirjen 06/2020, karena sudah tersedia menu online, maka saluran lain tidak dapat diterima," paparnya.
Seperti diketahui, DJP modul pemberitahuan itu sudah tersedia pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Dengan demikian, pengajuan pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Sudah Bisa Lewat DJP Online’.
Bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Sementara, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. (kaw)