BANTUAN SOSIAL

Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dian Kurniati
Rabu, 8 April 2020 | 13.36 WIB
Efek Virus Corona, Penerima PKH Bakal Dapat Bantuan 2 Kali Lipat

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat memberikan paparan dalam konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah dana bantuan pada program keluarga harapan (PKH) pada kuartal II/2020 untuk menekan dampak sosial adanya virus Corona.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan hingga Rp8,27 triliun untuk PKH. Oleh karena itu, masyarakat bisa mendapat bantuan hingga dua kali lipat untuk tiga bulan selama kuartal II/2020.

"Khusus untuk bulan April ini, sampai tiga bulan, ada tambahan satu triwulan oleh Kemensos, sehingga manfaat yang akan diterima oleh keluarga PKH di triwulan kedua ini akan menjadi double," katanya melalui konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Askolani menjelaskan selama ini dana bantuan PKH diberikan setiap kuartal kepada keluarga penerima manfaat. Namun khusus pada kuartal II, masyarakat bisa mendapatkan nilai bantuan hingga dua kali lipat.

Menurutnya, penambahan nilai bantuan tersebut juga sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat kelompok miskin dalam menghadapi pandemic Covid-19. Apalagi, sebagian masyarakat miskin itu masuk dalam pekerja informal yang kehilangan pendapatan sejak wabah virus Corona.

Askolani menyebut saat ini Kemensos mulai menyalurkan PKH untuk kuartal II/2020. Namun, Kemensos masih akan menggunakan dana dari pagu yang ditetapkan untuk PKH senilai Rp29,13 triliun.

Meski demikian, dia berjanji penambahan dana Rp8,27 triliun akan dilakukan secepatnya, sehingga total pagu untuk PKH mencapai Rp37,4 triliun sepanjang 2020.

"Nanti dalam waktu dekat, pagu ini akan diusulkan tambahan oleh Kemensos sebanyak Rp8 triliun. Dengan demikian, dalam waktu beberapa minggu ke depan, setelah disetujui Menteri Keuangan, pagunya akan menjadi Rp37 triliun," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.