OPERASI ROKOK ILEGAL

DJBC Sita Jutaan Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

Dian Kurniati
Sabtu, 4 April 2020 | 09.00 WIB
DJBC Sita Jutaan Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap menggelar operasi pencegahan peredaran rokok ilegal, dan menyita jutaan batang rokok ilegal di sejumlah wilayah.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan volume produksi dan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai masih tetap besar, meski sedang ada wabah Corona.

“Sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada pengkhianat bangsa yang memanfaatkan keadaan genting untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).

Setidaknya enam kantor Bea Cukai telah menyita jutaan batang rokok ilegal dalam waktu sepekan terakhir. Misal, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menyita 608.000 batang rokok ilegal di Semarang pada Minggu (29/3/2020).

Operasi itu bermula dari aduan masyarakat tentang kegiatan pemuatan rokok ilegal yang diangkut oleh truk. Dari hasil pemeriksaan, truk itu berisi 38 karton yang berisi 608.000 batang rokok.

Kantor Bea Cukai Wilayah Banten juga menggagalkan peredaran rokok ilegal di sebuah rest area jalan tol Jakarta-Merak, Banten. Petugas menyita sebuah truk berisi sekitar 2 juta batang rokok tanpa pita cukai, dan dilekati pita cukai palsu.

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur melakukan operasi serupa untuk barang kena cukai rokok dan minuman keras ilegal. Petugas menyita 1,6 juta batang rokok ilegal di Jalan Sumbar-Riau KM.17 dan 147.596 batang rokok dari operasi pasar.

Kantor Bea Cukai Jambi juga menyita 500.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (29/03). Petugas Bea Cukai Jambi menangkap dua orang kurir yang membawa sekitar 40 koli rokok ilegal tanpa pita cukai.

Tak ketinggalan, Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang menyita 8.840 batang rokok ilegal dan 1,4 liter minuman keras ilegal di Kabupaten Siak dan Perawang.

“Selain melakukan penindakan, petugas juga menginformasikan kepada pemilik toko bahwa menjual barang kena cukai ilegal adalah tindakan pidana,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.