PERPU 1/2020

Soal Perpu No.1/2020, Ini Sikap Anggota DPR

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2020 | 08.59 WIB
Soal  Perpu No.1/2020, Ini Sikap Anggota DPR

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberikan apresiasi atas langkah pemerintah untuk menerbitkan Perpu  No.1/2020. Penelaahan akan dilakukan legislatif atas produk hukum dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona. 

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan Perpu No.1/2020 diperlukan sebagai upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona. Dia menyebutkan beleid tersebut bisa menjadi terobosan pemerintah untuk menjawab tantangan yang muncul saat ini. 

"Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti Covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” katanya dalam keterangan resmi Kamis (2/4/2020). 

Misbakhun menyatakan saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Menurutnya, Perpu No. 1/2020 belum cukup memadai sebagai alat pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 kepada perekonomian nasional. 

Menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan Perpu lanjutan untuk melengkapi dan menyempurnakan Perpu No.1/2020. Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi Covid-19 beserta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Satu catatan penting yang disampaikan Misbakhun terkait dengan Perpu No.1/2020 yang baru saja diserahkan Surpresnya kepada DPR, Kamis (2/4/2020).

Catatan tersebut adalah soal hak imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Perpu No.1/2020.

"Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.