Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunda implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dari awal April menjadi Juni 2020 melalui pengumuman Dirjen Pajak No.42/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penundaan tersebut salah satunya agar tidak menganggu proses belanja kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah ditengah pandemi Covid-19.
"Untuk aktivitas belanja Satker tidak terpengaruh dengan kebijakan NPWP bendahara pemerintah yang baru karena kita menunda implementasinya," katanya Selasa (31/3/2020).
Hestu menyebutkan dengan penundaan ini, maka praktis tidak ada perubahan pelaksanaan dalam pencairan anggaran belanja. Dengan demikian, kebijakan belanja K/L dan pemda dapat berjalan normal dalam rangka penanganan Covid-19.
Bandahara pemerintah yang lama masih mengemban tugas untuk berbagai kewajiban sebagai wajib pajak bendahara, antara lain melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Meskipun ditunda, Yoga memastikan proses perubahan NPWP berdasarkan instansi pemerintah tetap bisa dijalankan, sepanjang K/L atau pemda sudah siap untuk melakukan perubahan bendahara pemerintah dari pejabat menjadi instansi terkait.
"[Penundaan implementasi NPWP bendahara instansi] menjadi mulai 1 Juli 2020, walaupun proses pemberian NPWP instansi pemerintah tetap bisa berjalan saat ini," paparnya.
Seperti diketahui, perubahan NPWP bendahara instansi pemerintah rencananya mulai berlalu per 1 April 2020. PMK No.231/2020 menjadi landasan hukum DJP mengubah status NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dicabut secara jabatan oleh Dirjen Pajak.
Ditjen Pajak menyatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang ada selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak. Banyak NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.(Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.