EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sudah Teken PMK Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

Dian Kurniati
Rabu, 11 Maret 2020 | 20.39 WIB
Sri Mulyani Sudah Teken PMK Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang penghapusan pajak hotel dan restoran di daerah destinasi wisata yang terdampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran. Dia juga akan segera mengirim surat edaran pada 30 pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam 10 destinasi wisata terdampak virus Corona.

"Sudah dibuat PMK untuk edaran pelaksanaannya," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan penghapusan pajak hotel dan restoran diharapkan bisa mendorong sektor pariwisata di daerah. Kebijakan itu menjadi salah satu isi paket stimulus jilid I untuk menangkal dampak virus Corona yang senilai total Rp10,3 triliun.

Paket stimulus jilid I telah diumumkan sejak akhir Februari 2020. Namun hingga saat ini, kebijakan itu belum berlaku di daerah.

Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah melalui peraturan daerah dengan mengacu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%.

Sejak stimulus diumumkan, 30 kepala daerah belum berani menghapus pajak hotel dan restoran, meski sektor pariwisata terus melemah karena virus Corona. Para pemerintah kabupaten/kota masih menunggu kejelasan soal mekanisme penggantian pendapatan pajak hotel dan restoran, jika kedua pajak yang menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) itu dihapus.

Penghapusan pajak hotel dan restoran masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Meski belum mengirim surat edaran, Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan kepastian penghapusan pajak hotel dan restoran berlaku April hingga September 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ardhian Syarief
baru saja
saya rasa semua daerah terdampak dengan adanya corona. kota kami adlh kota kecil dimana hotel dan restaurant memgandalkan tamu - tamu perusahaan dan pemerintahan sbg tamunya. krn kota kami adlh kota industri. mudah - mudahan pemerintah menerapkan keputusan ini utk seluruh daerah, bkn hny daerah wisata tp juga daerah lain sprti kota industri seperti kota kecil kami. buruh harian sudah diistirahatkan, karyawan kontrak pun bergantian masuk kerjanya, dan kemungkinan besar akan diterapkan sistem unpaid leave. jadi saya mohon pemerintah bisa melakukan sesuatu utk hal ini
user-comment-photo-profile
Nanang
baru saja
edaran dari pemda atau pemkot masih menunggu Juklak dan Juknis dari pusat. semoga cepet diikuti dengan petunjuknya sehingga utk Hotel dan Restaurant bisa bebas pajak. saat ini sudah banyak karyaean hotel yg kerjanya dibagi tdk full masuk kerja.