DAMPAK VIRUS CORONA

Insentif Pajak Disiapkan untuk Redakan Virus Corona, Ini Bocorannya

Dian Kurniati
Kamis, 05 Maret 2020 | 18.42 WIB
Insentif Pajak Disiapkan untuk Redakan Virus Corona, Ini Bocorannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkan sejumlah keringanan pajak yang akan diberikan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menkeu menyebut insentif itu akan memuat setidaknya empat hal, yakni terkait dengan penundaan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Dia mengklaim paket insentif tersebut akan sangat meringankan sektor usaha yang tertekan wabah virus Corona.

"Kami pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan PPh 25 kami akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat, terutama untuk perusahaan yang reputable," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji sektor mana saja yang paling terdampak virus Corona. Selain itu, dia juga masih memikirkan formulasi insentif tersebut agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Menkeu enggan merinci detail insentif pajak tersebut. Namun pada percepatan restitusi PPN, ia menyebut hanya akan diberikan pada 500 perusahaan yang masuk daftar reputasi sangat baik (reputable trader).

Adapun saat ini, pemerintah juga telah memiliki fasilitas restitusi dipercepat yang hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk merestitusi PPN.

Sementara pada tiga insentif pajak lainnya, Sri Mulyani menyebut akan diberikan pada sektor usaha yang lebih luas. "Yang lain tunggu tanggal mainnya. Kita sedang menghitung," katanya.

Menkeu menyebutkan insentif pajak yang diluncurkan untuk merespons virus Corona itu juga mempertimbangkan kebijakan serupa pada 2009.

Saat itu, pemerintah meluncurkan program stimulus dengan anggaran Rp73,2 triliun, termasuk untuk pemotongan pajak dan subsidi pajak. Dari total anggaran itu, sebesar Rp60,6 triliun atau 82,7% dapat direalisasikan.

Pada 2009 itu, pemerintah menurunkan tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak, dan penyederhanaan lapisan tarif badan dari lapisan tertinggi 30% menjadi single tarif 28%, serta pemberian tarif diskon 5% pada perusahaan masuk bursa yang mayoritas sahamnya, minimal 40%, dimiliki publik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan menjelaskan insentif pajak itu secara detail setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. "Itu nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden. Setuju kan?" katanya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.