Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Setiap informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui tax examination abroad (TEA) bersifat rahasia.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan TEA Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional . Dalam pasal tersebut disebutkan tim TEA wajib menjaga kerahasiaan informasi dan pelaksanaan TEA.
“Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui TEA merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perjanjian internasional,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (1) beleid tersebut.
Adapun TEA yang dimaksud adalah tim yang akan melaksanakan TEA ke luar negeri maupun tim TEA di dalam negeri, yaitu Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya, pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, pegawai di lingkungan DJP lainnya, dan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Skema TEA ini bersifat resiprokal. Dengan demikian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negeri dalam rangka menggali informasi di negara mitra. Sebaliknya, TEA bisa dibentuk di dalam negeri untuk membantu otoritas pajak negara mitra dalam rangka memperoleh informasi di Indonesia. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi … dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan bunyi pasal 10 ayat (3).
Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan setidaknya terdapat tiga manfaat utama dari TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh informasi yang lengkap terkait profil wajib pajak yang diminta datanya.
Kedua, TEA menjadi sarana kerja sama antarotoritas pajak pada masalah perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak/grup yang sama sehingga menghindari potensi duplikasi pemeriksaan. Ketiga, dengan TEA, proses mendapatkan informasi dan data yang lebih cepat. (kaw)