ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencatat sebanyak 32 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di bidang perpajakan sudah diproses atau 78 persen dari total 41 SPDP yang masuk sepanjang tahun lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto mengatakan jumlah perkara yang diproses tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Ditjen Pajak dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Â
"Kejati DKI Jakarta terus bersinergi dengan Ditjen Pajak dalam penanganan kasus pajak," katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Siswanto menjelaskan dari 32 SPDP tersebut, sebanyak 13 SPDP di antaranya sudah masuk proses tahap 2, dan siap untuk dilimpahkan kepada pengadilan.
Sementara 19 SPDP lainnya masih dalam proses untuk diselesaikan oleh Kejati DKI Jakarta. Adapun untuk 9 SPDP tersisa saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Kejati DKI Jakarta untuk segera diproses.
Siswanto menambahkan bahwa penindakan di bidang perpajakan merupakan hasil kerja sama anatara Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan seluruh Kanwil Ditjen Pajak yang berada di DKI Jakarta.
Adapun, ekspos kasus yang dilakukan dengan Kanwil DJP Jatim menjadi yang terbesar di 2019 dengan kerugian negara senilai Rp8,2 miliar. Ekspos juga telah dilakukan bulan lalu dengan Kanwil DJP Jaksel II dengan kerugian negara senilai Rp3 miliar. (rig)