Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan belanja sesuai pagu anggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkeu. Otoritas fiskal, sambungnya, akan lebih ketat mengawal penyerapan belanja di daerah.
“Kalau ada dana mengendap berarti ada belanja mandatory yang tidak dilakukan. Bila daerah tidak patuh maka ada pemotongan DAU, dalam artian penundaan dan baru disalurkan saat sudah memenuhi kewajibannya,” katanya di ruang pers Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).
Astera mengatakan sanksi pemotongan DAU diharapkan menjadi pelecut daerah dalam melakukan aktivitas belanja sesuai pagu anggaran. Pasalnya, porsi alokasi DAU merupakan salah satu komponen terbesar dari belanja APBN dalam transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Bila melihat tren dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, dana mengendap dari transfer ke daerah berkisar antara Rp70 triliun sampai Rp90 triliun. Untuk pengawasan pada tahun ini, Astera menjanjikan asistensi yang lebih baik kepada daerah.
Menurutnya, fenomena dana mengendap di rekening kas daerah memiliki penyebab yang beragam. Motif dana mengendap, sambungnya, dapat disebabkan oleh tingkat kapasitas fiskal daerah atau atribusi belanja mulai dari perencanaan hingga implementasi.
Oleh karena itu, asistensi dan pengawasan akan dilakukan secara spesifik kepada masing-masing daerah. Dengan demikian, gelontoran belanja ke daerah dapat terserap dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“[Dana mengendap] ini kita dalami juga sebenarnya posisinya seperti apa. Kita kaji kalo kejadian begini harus bagaimana, agar uang cepat disalurkan dan jangan sampai menggangu public service di daerahnya,” imbuh Prima. (kaw)