Pengucapan sumpah jabatan oleh Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu. Kinerja OJK diharapkan semakin sejalan dengan arah kebijakan fiskal negara.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Suahasil di depan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali. Jabatan baru ini merupakan amanat dari Keputusan Presiden No.142/P/2019 yang menunjuk Suahasil sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu menggantikan Mardiasmo.
“Sumpah janji di depan Ketua MA sebagai Anggota Ex-officio Kemenkeu di Dewan Komisioner OJK adalah amanat UU dengan keluarnya surat keputusan presiden,” katanya di Kantor MA, Senin (13/1/2020).
Suahasil menyebut koordinasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK sudah terjalin dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, penguatan pengawasan dirasa perlu dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini.
Suahasil menegaskan arah pengawasan OJK diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah. Anggota ex-officio Kemenkeu hadir sebagai jembatan agar kerja yang dilakukan oleh OJK sejalan dengan kebijakan regulator baik dari sisi fiskal dan moneter.
"Kita akan mulai ikut rapat OJK dan pengawasan agar dilakukan secara online dengan kebijakan fiskal, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih baik," paparnya.
Selain itu, Suahasil menambahkan dalam mengembangkan pasar keuangan domestik, diperlukan koordinasi yang kuat antara OJK, LPS, BI dan Kemenkeu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya pembaruan mekanisme pengawas lembaga jasa keuangan sehingga dapat meminimalisasi tindakan melawan hukum.
“Kemampuan kita dalam melakukan pengawasan harus diperdalam dan tidak hanya sekadar melakukan audit," imbuhnya. (kaw)