JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana untuk mewajibkan konsultan pajak memberikan jasa melalui kantor konsultan pajak (KKP). Wacana ini menjadi salah satu isu yang menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Arie Wibowo menyebut kewajiban tersebut belum termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Namun, kewajiban itu akan ditetapkan di kemudian hari.
"PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 bukan akhir, ini justru fondasi awal. Ke depan kita mengarah kesana (memberikan jasa konsultan pajak lewat KKP). Saat ini masih transisi," katanya.
Arie pun menyarankan kepada konsultan pajak untuk mendirikan kantor. Menurutnya, Direktorat PPPK akan membantu kantor konsultan pajak berizin untuk memasarkan jasa yang ditawarkan oleh kantor dimaksud.
"Kami sarankan buka saja kantor konsultan pajak karena tahun depan kami akan branding. Kantor konsultan pajak kan tidak boleh beriklan, tetapi kami regulator boleh. Kami akan iklankan konsultan pajak yang sudah berizin. Kami yang akan bergerak untuk memasarkan," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK Kemenkeu Ririn Septiani sempat mengatakan kewajiban bagi pelaku profesi untuk memberikan jasa melalui kantor sesungguhnya sudah jamak diberlakukan pada profesi lain.
Sebagai contoh, Pasal 25 ayat (2) UU 5/2011 tentang Akuntan Publik mewajibkan akuntan publik untuk memberikan jasanya melalui kantor akuntan publik (KAP). KAP dimaksud bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain sesuai karakteristik profesi akuntan publik.
"Ini sebenarnya sebuah common practice untuk profesi, seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai, malah ketika mereka memberikan jasanya itu wajib melalui kantor," ujar Ririn.
Sebagai informasi, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.
Merujuk pada PMK 55/2026, kantor konsultan pajak bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT).
Selain kabar tentang wacana kewajiban bagi konsultan pajak untuk memberikan jasa melalui KKP, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya yakni persiapan coretax menerima pengajuan pengurangan sanksi administratif pajak serta pemberian fasilitas PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah.
Ditjen Pajak (DJP) memperkuat kapasitas sistem coretax untuk mengantisipasi lonjakan akses wajib pajak menjelang berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak (PSA) hingga 100% pada 31 Desember 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas pajak terus memantau kinerja sistem dan memperkuat kapasitas jaringan coretax selama program keringanan sanksi berlangsung. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak diberikan melalui PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
"DJP terus melakukan pemantauan dan penguatan sistem coretax untuk mengantisipasi peningkatan akses menjelang tenggat waktu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 100% terhadap wajib pajak yang akan mengajukan PSA, khususnya sampai Desember 2026," ujarnya.
Pemerintah kembali menanggung pajak PPN atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) berdasarkan PMK 77/2026.
Mengacu PMK 77/2026, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. PPN yang ditanggung pemerintah merupakan PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi selama libur Nataru.
Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem informasi Ditjen Pajak (DJP) belum dilengkapi dengan pengendalian yang memadai dalam pelaksanaan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2025 menyebut insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan kendaraan listrik senilai Rp25,65 miliar terindikasi diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan hasil pengujian atas penerbitan faktur pajak 07 diketahui terdapat wajib pajak penerima fasilitas PPN DTP atas rumah tapak dan penyerahan KBLBB terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp25,65 miliar," sebut BPK.
Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mengintegrasikan coretax system dengan layanan Portal AHU Online guna memperkuat pertukaran data untuk mendukung administrasi perpajakan dan administrasi badan hukum.
DJP menjelaskan integrasi coretax system dan Portal AHU Online bertujuan mempermudah pendaftaran badan hukum atau badan usaha, serta penerbitan NPWP badan secara otomatis. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara terpisah.
"Proses administrasi pun menjadi jauh lebih sederhana, cepat, bebas duplikasi data, serta memberikan kepastian hukum dan perpajakan sejak awal usaha berdiri," tulis DJP melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Melalui integrasi data secara elektronik, DJP dan Ditjen AHU ingin mewujudkan proses layanan administrasi serta pengurusan dokumen usaha yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pemerintah membuka ruang pemberian insentif pajak untuk kendaraan berteknologi hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV).
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan insentif pajak bagi kendaraan hybrid, PHEV, serta REEV bakal dirancang berbeda dengan insentif yang selama ini telah diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai penuh. "Keringanan pajaknya tidak harus sama. Yang penting ada insentif sehingga industri juga tumbuh. Karena manfaatnya juga sama-sama dirasakan, baik untuk masyarakat maupun negara," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV antara lain berupa kemudahan administrasi, pembebasan aturan ganjil-genap, hingga penyediaan fasilitas parkir khusus.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat rasio pajak daerah atau local tax ratio (LTR) turun menjadi 1,12% pada 2025.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada 2023 dan 2024 yang masing-masing mencapai 1,22%. Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas Anang Budi Gunawan mengatakan penurunan LTR pada 2025 menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam upaya mencapai target rasio pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebesar 1,45%.
Anang menegaskan, peningkatan LTR tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki administrasi perpajakan, serta mendorong aktivitas ekonomi formal dan produktif. (dik)
