JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Perjanjian ini merupakan penyempurnaan dari 2 perjanjian sebelumnya, yakni perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) serta perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan pangkalan data AHU Online.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara," ujar Dirjen AHU Widodo, dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Nota kesepahaman induk tingkat kementerian ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka mendukung penerimaan negara.
Sebagai bentuk implementasi atas perjanjian tersebut, Ditjen AHU telah menyalurkan 9 rumpun jenis data kepada DJP yang dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
DJP mencatat pengaliran data dari Ditjen AHU kepada DJP selama ini telah memberikan dampak positif terhadap berbagai proses bisnis perpajakan, salah satunya proses bisnis penagihan.
Pada 2020 hingga September 2025, DJP telah menerima aliran data profil lengkap AHU sebanyak 540.396 profil. Data tersebut dimanfaatkan untuk mengamankan penerimaan negara senilai Rp896,6 miliar pada 2020 hingga September 2025.
"Kami mengapresiasi dampak kerja sama ini terutama dalam kegiatan pemblokiran entitas untuk penagihan pajak," kata Widodo.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun menyampaikan apresiasi kepada Ditjen AHU dan tim DJP atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang telah diberikan dalam mewujudkan kerja sama pemanfaatan data guna mendukung penerimaan negara. (dik)