KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 November 2025 | 17.30 WIB
Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang
<p>Tangkapan layar Instagram Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak kini resmi menjadi salah satu syarat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

DJP dan Kementerian ESDM bersinergi melalui pengembangan sistem pengajuan RKAB yang terhubung langsung dengan data perpajakan. Melalui integrasi ini, setiap wajib pajak sektor minerba harus memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi (tax clearance) sebelum RKAB dapat disetujui.

"Langkah ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan industri minerba yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel," bunyi keterangan foto yang diunggah DJP di media sosial, Kamis (27/11/2025).

DJP dan Kementerian ESDM telah menyosialisasikan persyaratan persetujuan RKAB yang kini mencakup kepatuhan pajak kepada ratusan wajib pajak di sektor minerba. DJP pun mengimbau wajib pajak memastikan usahanya tetap berada pada jalur kepatuhan.

Masuknya syarat kepatuhan pajak dalam persetujuan RKAB perusahaan minerba merupakan usulan Kemenkeu. RKAB adalah dokumen tahunan wajib bagi perusahaan pertambangan di Indonesia untuk merencanakan kegiatan operasional, teknik, dan lingkungan selama 1 tahun ke depan, termasuk anggaran biayanya.

RKAB harus disetujui oleh Kementerian ESDM untuk memastikan kegiatan tambang berjalan legal dan sesuai ketentuan.

Belum lama ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 17/2025 mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Beleid ini antara lain memerinci persyaratan RKAB untuk mendapatkan persetujuan, salah satunya bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA minerba. Ketentuan ini berlaku untuk RKAB baik tahap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi.

Namun, dalam Peraturan Menteri ESDM 17/2025 memang belum memuat persyaratan mengenai kepatuhan pajak, yang biasanya berupa surat keterangan fiskal (SKF). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.