KEBIJAKAN PAJAK

MUI Usul Batas PTKP Disamakan Nisab Zakat Mal, Setara 85 Gram Emas

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 24 November 2025 | 12.00 WIB
MUI Usul Batas PTKP Disamakan Nisab Zakat Mal, Setara 85 Gram Emas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan beberapa fatwa yang menyuarakan tentang pajak berkeadilan. Salah satunya ialah fatwa terkait dengan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menilai pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Berdasarkan standar syariat, dia menganalogikan wajib pajak baru dapat dikenai pajak bila memiliki harta melebihi 85 gram emas.

"Kalau dianalogikan dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," katanya, dikutip pada Senin (24/11/2025).

Sebagai catatan, zakat mal punya masa berulang (haul) satu tahun. Nisab 85 gram emas setara dengan Rp85,7 juta sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia No. 13/2025.

Sementara itu, besaran PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan dan belum kawin (TK/0) ialah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. PTKP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2016 berdasarkan PMK 101/2016 dan belum kembali dinaikkan hingga hari ini.

Terdapat beberapa fatwa perpajakan yang digaungkan MUI. Pertama, pajak hanya boleh dikenakan terhadap warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Seseorang memiliki kemampuan finansial jika hartanya melebihi 85 gram emas.

Kedua, objek pajak hanya mencakup harta yang bersifat produktif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Ketiga, pajak yang dibayarkan merupakan hak rakyat yang pengelolaannya diamanahkan DJP.

Keempat, sembako selaku barang kebutuhan primer tidak boleh dikenakan pajak secara berulang. Kelima, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak boleh dipajaki secara berulang.

Keenam, warga negara harus mematuhi ketentuan perpajakan sepanjang sesuai dengan syariat. Ketujuh, zakat mal yang sudah dibayarkan umat Islam diperhitungkan sebagai pengurang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.