
JAKARTA, DDTCNews - Kode otorisasi yang dibuat oleh wajib pajak melalui coretax administration system harus dilengkapi dengan passphrase.
Passphrase diperlukan untuk memastikan bahwa orang yang melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik menggunakan kode otorisasi memang merupakan orang yang memiliki kode otorisasi dimaksud.
"Passphrase adalah kode angka dan huruf yang kita masukkan ketika kita melakukan tanda tangan. Jadi ini cara untuk mengotorisasi bahwa orang yang teken ini orang yang benar, nah diminta passphrase," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Timon Pieter dalam Podcast Cermati, Kamis (31/10/2025).
Sama seperti password akun coretax, passphrase kode otorisasi harus sepanjang setidaknya 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Password dan passphrase bisa dibuat sama. Meski demikian, wajib pajak disarankan untuk membedakan password dan passphrase-nya dengan alasan keamanan.
"Jangan takut lupa. Kalau lupa, nanti bisa diminta kembali, caranya sama seperti ketika membuat kode otorisasi baru," ujar Timon.
Setelah membuat kode otorisasi beserta passphrase-nya, wajib pajak perlu memastikan validitas dari kode otorisasi dimaksud dengan masuk ke menu Portal Saya >>> Profil Saya >>> Nomor Identitas Eksternal.
Pada menu tersebut, akan ada submenu Digital Certificate. "Kita klik di situ lalu kita cek statusnya. Dia harus valid. Kalau masih invalid jangan khawatir, kita tinggal gulir slider dan klik periksa status. Kemudian, kita klik menghasilkan. Setelah kita klik, status invalid tadi pasti berubah menjadi valid," ujar Timon.
Sebagai informasi, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Berbeda dengan sertifikat elektronik, kode otorisasi bisa diperoleh wajib pajak melalui coretax.
Adapun sertifikat elektronik adalah sertifikat yang digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sertifikat elektronik bisa diperoleh wajib pajak melalui penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah diakui oleh Kementerian Komdigi dan ditunjuk oleh menteri keuangan. (dik)

