JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan keputusan penetapan wajib pajak non-aktif diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons keluhan dari wajib pajak atas pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif. Wajib pajak tersebut mengaku sudah mengajukan permohonan sejak pekan lalu, tetapi belum mendapatkan keputusan.
“Sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025, keputusan penetapan wajib pajak non-aktif terbit paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (23/10/2025).
Apabila pemohon belum mendapatkan keputusan hingga batas 5 hari kerja, Kring Pajak mengimbau pemohon bersangkutan untuk melakukan konfirmasi secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang memproses permohonan tersebut.
Perlu diketahui, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Kelima, wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Keenam, wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki NIK.
Ketujuh, wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kedelapan, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Sebagai informasi, wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (rig)