KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmi Berlaku, Ekspor Kakao Kini Dikenakan Pungutan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Oktober 2025 | 13.00 WIB
Resmi Berlaku, Ekspor Kakao Kini Dikenakan Pungutan
<p>Ilustrasi. Warga menjemur biji kakao di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengenakan pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao mulai 22 Oktober 2025.

Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) menjelaskan pengenaan pungutan atas ekspor biji kakao tersebut diatur dalam PMK 69/2025. Pengenaan pungutan ekspor ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan industri kakao nasional.

"Hasilnya bakal dikembalikan buat meningkatkan produktivitas, kualitas, dan daya saing petani melalui program yang dikelola oleh BPDP," tulis BLU BPDP di media sosial, dikutip pada Kamis (23/10/2025).

Pungutan ekspor sebelumnya hanya dikenakan atas ekspor komoditas perkebunan berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Kini, atas ekspor biji kakao juga turut dikenakan pungutan.

Tarif pungutan ekspor tersebut dikenakan terhadap 3 pihak. Pertama, pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya.

Kedua, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan. Ketiga, eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.

Perincian tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 69/2025. Pungutan ekspor biji kakao ditetapkan bertingkat mengikuti harga referensi kakao dunia.

Apabila harga referensi biji kakao di bawah atau sama dengan US$2.000/ton, tarif pungutannya adalah 0%. Kemudian, jika harga referensi biji kakao lebih dari US$2.000/ton sampai dengan US$2.750/ton, tarif pungutannya sebesar 2,5%.

Setelahnya, jika harga referensi biji kakao lebih dari US$2.700/ton sampai dengan US$3.500/ton, tarif pungutannya adalah 5%. Adapun jika harga referensi biji kakao lebih dari US$3.500/ton, tarif pungutannya sebesar 7,5%.

Melalui pengenaan pungutan ekspor ini, pemerintah mendorong hilirisasi supaya industri olahan kakao tumbuh di dalam negeri. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada ekspor barang mentah.

"Tujuannya jelas, agar petani makin sejahtera, industri makin kuat, dan kakao Indonesia makin kompetitif di pasar global," tulis BPDP.

Dalam unggahannya, BPDP turut memberikan ilustrasi mengenai mengenai penghitungan pungutan ekspor biji kakao. Rumus penghitungannya adalah harga ekspor x tarif x kurs x volume ekspor.

Diketahui, PT. A mengekspor biji kakao sebanyak 100 ton, dengan kurs Rp16.000, harga referensi biji kakao yang ditetapkan Kemendag senilai US%8.000/MT, dan harga ekspor yang ditetapkan menteri keuangan US$7.500/MT.

Lantaran harga referensi di atas US$3.500/MT, maka tarif pungutan ekspor yang digunakan adalah 7,5%. Dengan demikian, total pungutan ekspornya adalah 7.500 x 7,5% x 16.000x 100 = Rp900.000.000. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.