TAX CENTER

DJP Siapkan RPMK Tax Center, Ini Urgensinya

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 14.00 WIB
DJP Siapkan RPMK Tax Center, Ini Urgensinya
<p>Ilustrasi.</p>

SIDOARJO, DDTCNews - Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) mengenai tata kelola tax center.

Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Ikhwanudin mengatakan RPMK ini akan memberikan landasan bagi perguruan tinggi dalam mengelola tax center.

"Kehadiran PMK ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan tax center agar sinergi antara DJP dan perguruan tinggi makin optimal dalam mendukung edukasi dan kepatuhan perpajakan," ujar Ikhwanudin dalam forum tax center Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Ikhwanudin mengatakan RPMK tersebut akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh tax center pada 2027.

Secara terperinci, RPMK tax center akan memuat hak dan kewajiban bagi DJP dan perguruan tinggi mitra. Harapannya, RPMK ini memberikan landasan untuk menciptakan kerja sama yang lebih terarah, transparan, dan berkesinambungan.

Sebagai informasi, tax center selama ini berperan sebagai unit di perguruan tinggi yang menjalankan fungsi pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan secara mandiri bagi civitas academica dan masyarakat.

Tax center juga berperan membantu DJP dalam memberikan konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan. Dalam banyak kesempatan, tax center menyiapkan mahasiswa untuk menjadi relawan pajak yang bertugas di kantor pelayanan pajak (KPP).

Relawan pajak difokuskan pada 3 kegiatan, yakni asistensi SPT, pendampingan business development service (BDS), serta kehumasan.

Dalam asistensi SPT, relawan pajak berperan sebagai fasilitator untuk membantu wajib pajak dalam memahami proses perpajakan dan persyaratan yang berkaitan dengan SPT.

Dalam BDS, relawan pajak berperan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui pembinaan dan pelatihan kepada wajib pajak UMKM. Sementara dalam kehumasan, relawan pajak turut terlibat dalam mengomunikasikan informasi terkait perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.