JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 yang tidak hadir pada semua mata ujian untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
KP3SKP menyampaikan imbauan tersebut terutama bagi peserta USKP Periode III/2025 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure. Peserta perlu menyampaikan alasan ketidakhadirannya untuk menghindari pengenaan penalti.
“Bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure, dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah... Bukti akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti,” sebut KP3SKP, dikutip pada Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan pemberitahuan itu, Peserta USKP Periode III/2025 dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah melalui formulir pada tautan s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp. Peserta dapat mengirimkan kronologi dan bukti tersebut maksimal hingga 10 Oktober 2025.
Kronologi dan bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh tim verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti. Adapun daftar peserta yang dikenakan penalti akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode III/2025 pada 23 Oktober 2025.
Sebelumnya, KP3SKP telah menyampaikan adanya pengenaan penalti melalui Pengumuman No. PENG-12/KP3SKP/VIII/2025. Penalti itu berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode berikutnya.
Penalti itu dikenakan bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan atau pemberitahuan yang diperkenankan. Seperti diketahui, USKP Periode III/2025 telah usai digelar pada 7 Oktober 2025 – 9 Oktober 2025.
“Berdasarkan PENG-12/KP3SKP/VIII/2025, peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan yang diperkenankan oleh panitia, akan dikenai penalti larangan mengikuti USKP selama 3 periode,” tegas KP3SKP. (rig)