JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak berperan penting dalam pembangunan nasional, termasuk infrastruktur penunjang pariwisata olahraga (sport tourism) seperti lintasan balap Sirkuit Mandalika.
Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dibuka sejak 2021 kerap menjadi lokasi ajang balapan internasional. Seperti pekan lalu, sirkuit ini digunakan untuk gelaran MotoGP 2025.
"Di balik suksesnya gelaran MotoGP, ada peran uang kita lho. Sirkuit Mandalika dibangun antara lain dari APBN yang berasal dari pajak," ulas DJP di media sosial, dikutip pada Selasa (7/10/2025).
Dengan pembangunan sirkuit dan infrastruktur lain di sekitarnya, DJP menyebut ajang internasional yang dilaksanakan dapat berjalan lancar. Dengan begitu, kegiatan tersebut mampu mendongkrak perekonomian regional.
Ketika ekonomi bergerak, konsumsi masyarakat pun akan meningkat. Menurut DJP, hal itu berdampak positif pula terhadap penerimaan pajak nasional.
"Event internasional ini menggerakkan ekonomi NTB yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan pajak," kata DJP.
Tidak hanya soal pembangunan infrastruktur, DJP menilai pengelolaan aset negara yang optimal juga berperan mendorong sport tourism. Contohnya, memberdayakan barang milik negara (BMN) di sekitar Sirkuit Mandalika.
Di tengah gelaran, Kementerian Keuangan juga melaksanakan lelang amal merchandise MotoGP Mandalika 2025 dan sudah terkumpul senilai Rp63 juta. DJP menjelaskan hasil lelang ini seluruhnya akan digunakan untuk program pencegahan dan penanganan stunting.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan supaya persiapan penyelenggaraan MotoGP berjalan lancar, mengingat ajang internasional itu bakal berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Fasilitas kepabeanan dan kemudahan prosedur barang masuk turut menggerakkan percepatan roda perekonomian," tutup DJP.
Sebagai informasi, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Mataram memberikan dukungan fasilitas kepabeanan dalam gelaran MotoGP Mandalika 2025 pada 3-5 Oktober 2025. Fasilitas ini diperuntukan bagi kru beserta logistik yang dibawa ke Indonesia.
Dukungan tersebut berupa fasilitas impor sementara atas barang-barang yang dibutuhkan selama ajang olahraga tersebut sehingga dibebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (dik)