PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Ditunda, DPR Sebut Merchant Berpeluang Tumbuh

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Oktober 2025 | 09.00 WIB
PPh 22 Marketplace Ditunda, DPR Sebut Merchant Berpeluang Tumbuh
<p>Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar di rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang melalui marketplace.

Anis mengatakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 ini menjadi angin segar bagi para pedagang online atau merchant di marketplace, terutama yang masih berskala UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi ruang bagi merchant untuk mengembangkan usahanya.

"Ketika pemerintah menunda untuk memungut pajak dari marketplace, usaha online bisa lebih bergairah kembali. Dana yang ada bisa digunakan untuk mengembangkan usaha sehingga peluang mereka untuk tumbuh semakin besar," katanya, dikutip pada Senin (6/10/2025).

Anis mengatakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbesar modal usaha dan meningkatkan produktivitasnya. Hal ini pada akhirnya juga diharapkan bisa memperbesar kontribusi pajak yang dibayarkan oleh pedagang online.

Dia meyakini para merchant di marketplace akan bersedia membayar pajak apabila usahanya memang telah berkembang.

"Kalau usahanya lancar dan tumbuh besar, mereka akan lebih rela membayar pajak. Bukan karena terpaksa, tapi karena merasa mampu," ujarnya.

Anis menilai penundaan pemungutan PPh Pasal 22 ini hanya bersifat jangka pendek. Menurutnya, pemerintah tetap perlu menyiapkan strategi jangka panjang dalam memperkuat penerimaan negara, termasuk melalui pengaturan pajak di sektor digital yang saat ini banyak didominasi perusahaan asing.

Melalui PMK 37/2025, pemerintah telah mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

Sebelum memungut PPh Pasal 22, pemerintah bakal menunjuk penyedia marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22. Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan serta memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Meski demikian, Purbaya belum lama ini memutuskan untuk menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, penunjukan akan dilaksanakan bila penempatan uang negara di bank BUMN sudah berhasil memperbaiki kondisi perekonomian.

"Kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," ujar Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.