JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang melalui marketplace.
Anis mengatakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 ini menjadi angin segar bagi para pedagang online atau merchant di marketplace, terutama yang masih berskala UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi ruang bagi merchant untuk mengembangkan usahanya.
"Ketika pemerintah menunda untuk memungut pajak dari marketplace, usaha online bisa lebih bergairah kembali. Dana yang ada bisa digunakan untuk mengembangkan usaha sehingga peluang mereka untuk tumbuh semakin besar," katanya, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Anis mengatakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbesar modal usaha dan meningkatkan produktivitasnya. Hal ini pada akhirnya juga diharapkan bisa memperbesar kontribusi pajak yang dibayarkan oleh pedagang online.
Dia meyakini para merchant di marketplace akan bersedia membayar pajak apabila usahanya memang telah berkembang.
"Kalau usahanya lancar dan tumbuh besar, mereka akan lebih rela membayar pajak. Bukan karena terpaksa, tapi karena merasa mampu," ujarnya.
Anis menilai penundaan pemungutan PPh Pasal 22 ini hanya bersifat jangka pendek. Menurutnya, pemerintah tetap perlu menyiapkan strategi jangka panjang dalam memperkuat penerimaan negara, termasuk melalui pengaturan pajak di sektor digital yang saat ini banyak didominasi perusahaan asing.
Melalui PMK 37/2025, pemerintah telah mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
Sebelum memungut PPh Pasal 22, pemerintah bakal menunjuk penyedia marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22. Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan serta memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
Meski demikian, Purbaya belum lama ini memutuskan untuk menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, penunjukan akan dilaksanakan bila penempatan uang negara di bank BUMN sudah berhasil memperbaiki kondisi perekonomian.
"Kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," ujar Purbaya. (dik)