JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Dalam perpres ini akan mempertegas peran dari setiap instansi dalam pelaksanaan MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pelaksanaan MBG bakal melibat BGN beserta instansi lainnya, mulai dari kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda).
"[Dalam perpres] akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara, melakukan intervensi. Kemudian, pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan," ujar Dadan, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Tak hanya Kementerian Kesehatan, pengawasan juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Lebih lanjut, penyaluran MBG kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui akan dilakukan oleh BGN bersama Badan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN).
Sementara itu, Kementerian Pertanian berperan dalam meningkatkan produksi pangan sebagai bahan baku MBG, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas meningkatkan produksi ikan.
Adapun tugas pemda dalam pelaksanaan MBG adalah membina petani, peternak, dan nelayan di wilayah masing-masing.
"Jadi seluruhnya sudah ada di dalam perpres. Dengan adanya perpres ini, masing-masing pihak tidak akan gamang lagi karena sudah ada perannya masing-masing," ujar Dadan.
Ke depan, BGN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan memperkuat kerja sama lintas sektor agar MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Sebagai informasi, pelaksanaan MBG pada tahun ini diperkirakan bakal membutuhkan anggaran senilai Rp99 triliun. Meski demikian, penyerapan anggaran MBG hingga saat ini tercatat baru mencapai Rp21,64 triliun.
Anggaran untuk MBG ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)