JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang Januari hingga September 2025, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan 22.064 penindakan barang ilegal dengan total nilai tegahan mencapai Rp6,8 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing.
"Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Dari 22.064 penindakan, lanjut Djaka, ada 7.824 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang yang berhasil ditegah senilai Rp5,5 triliun. Kemudian, penindakan di bidang cukai mencapai 14.240 dengan nilai barang Rp1,3 triliun.
Dalam penindakan di bidang cukai, petugas DJBC turut melakukan penegahan terhadap kasus peredaran rokok ilegal sebanyak 813,3 juta batang. Selain itu, minuman beralkohol sebanyak 2,11 juta liter.
"Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remedium sebesar Rp122,4 miliar," kata Djaka.
Lebih lanjut, Djaka melaporkan DJBC juga melakukan pengawasan sektor digital melalui operasi siber, termasuk menutup marketplace yang memperdagangkan BKC ilegal. Sejak 2023, ada 953 akun marketplace ilegal telah ditutup.
Pada 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace dengan total rokok yang berhasil ditegah sebanyak 140,8 juta batang rokok ilegal. Pada September 2025, petugas menciduk 5 pedagang online dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor, dan menjatuhkan denda senilai Rp560,6 juta kepada pelaku.
"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran dunia usaha untuk patuh terhadap prosedur kepabeanan dan cukai secara legal," tegas Djaka. (rig)