JAKARTA, DDTCNews – Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 akan digelar pada 7 – 9 Oktober 2025.
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta memperhatikan perangkat laptop yang akan digunakan untuk mengikuti USKP. Hal ini dimaksudkan demi kelancaran pelaksanaan USKP.
“Peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat laptop,” sebut KP3SKP dalam PENG-11/KP3SKP/VIII/2025, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Merujuk panduan umum dan teknis USKP, peserta diwajibkan membawa laptop/notebook (bukan tablet atau perangkat mobile lain). Selain itu, setidaknya ada 7 persyaratan terkait dengan perangkat laptop yang perlu diperhatikan.
Pertama, laptop peserta telah terinstal Safe Exam Browser (SEB). SEB merupakan tools/browser khusus yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi USKP. Bagi peserta yang menggunakan windows maka perlu menginstal SEB 3.9, sementara bagi pengguna Macbook bisa mencoba menggunakan SEB 3.5.
Selain itu, peserta juga harus sudah mengunduh file konfigurasi SEB yang disediakan panitia. Peserta dapat mengunduh SEB dan file konfigurasi ini melalui laman https://t.kemenkeu.go.id/infouskp.
Kedua, CPU minimal i5 gen 10 / Ryzen 5 3000 series (base speed > 1.8 Ghz) (cek dengan command Task Manager). Ketiga, memori RAM minimal 8 GB. Keempat, sistem operasi 10 (up to 1803 or newer) atau 11 (up to 23H2) (cek dengan command winver).
Kelima, terpasang webcam untuk kebutuhan proctoring & verifikasi. Keenam, memiliki WiFi untuk dapat terhubung dengan jaringan internet. Ketujuh, pastikan peserta memiliki hak akses administrator pada perangkat, jika terdapat control seperti join domain mohon dikondisikan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah peserta USKP perlu memastikan SEB berjalan dengan baik dengan mencobanya terlebih dahulu. Selain itu, aksesoris laptop (seperti charger, mouse, receiver mouse, webcam wajib terpasang sebelum menjalankan aplikasi SEB.
Selain perangkat laptop, peserta juga harus mengunduh, mencetak, dan membawa kartu peserta ujian. Kartu peserta tersebut dapat diunduh melalui laman bppk.kemenkeu.go.id/uskp, menu Riwayat Pendaftaran, dan klik Lihat pada Kartu Ujian.
Untuk membaca ketentuan lebih lanjut dapat disimak melalui laman https://s.kemenkeu.go.id/PanduanPesertaUSKP. Peserta juga perlu memastikan kembali lokasi pelaksanaan USKP mengingat adanya perubahan lokasi untuk sejumlah peserta. Simak Perhatian! KP3SKP Umumkan Perubahan Lokasi Pelaksanaan USKP Oktober (dik)