KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jasa Raharja: Ada Potensi PKB Rp36,14 Triliun yang Belum Dibayar

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 September 2025 | 08.00 WIB
Jasa Raharja: Ada Potensi PKB Rp36,14 Triliun yang Belum Dibayar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja melaporkan terdapat potensi pajak kendaraan bermotor senilai Rp36,14 triliun yang belum dibayar hingga Agustus 2025.

Estimasi ini disampaikan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR. Menurutnya, Jasa Raharja juga memiliki program untuk mengakselerasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Potensi pendapatan negara terhadap PKB, ada Rp36,1 triliun di bulan Agustus yang belum membayar pajak kendaraan bermotor di tahun 2025," katanya, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).

Berdasarkan data yang Dewi paparkan, tren sisa potensi PKB yang tidak dibayar memang meningkat setiap tahun. Estimasi potensi PKB yang tersisa atau tidak terbayar pada 2022 senilai Rp49,9 triliun, dengan kepatuhan membayar pajak sebanyak 56,22%.

Angka potensi PKB yang tidak dibayar ini kemudian naik menjadi Rp52,48 triliun pada 2023, sejalan dengan penurunan tingkat kepatuhan membayar menjadi 54,91%. Sementara pada tahun berikutnya, potensi PKB yang tidak dibayar kembali turun menjadi Rp54,9 triliun, dengan tingkat kepatuhan hanya 54,35%.

Adapun untuk 2025, estimasi potensi PKB yang tidak dibayar masih bisa bertambah hingga akhir tahun. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sejauh ini tergolong bagus yakni sebesar 52,13%.

Dewi menjelaskan kinerja PKB memiliki kaitan erat dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja lantaran dibayarkan bersamaan. Biasanya, proporsi SWDKLLJ dan pajak kendaraan bermotor adalah 1:9.

Dengan asumsi tersebut, Jasa Raharja mengestimasi potensi SWDKLLJ yang belum dibayar hingga Agustus 2025 sekitar Rp4,01 triliun.

"Ini kami terus mengupayakan melalui action plan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," ujarnya.

Bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan Polri, Jasa Raharja turut melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Misal, terlibat dalam operasi gabungan, sosialisasi, serta pemberian relaksasi pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.