KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Proyeksi 40.000 Unit Rumah Bakal Manfaatkan PPN DTP pada 2026

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 September 2025 | 12.30 WIB
Kemenkeu Proyeksi 40.000 Unit Rumah Bakal Manfaatkan PPN DTP pada 2026
<p>Ilustrasi. Suasana komplek perumahan di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memastikan insentif PPN atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan berlanjut pada 2026.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu memperkirakan insentif PPN rumah DTP akan dinikmati oleh sekitar 40.000 unit rumah pada 2026. Angka tersebut lebih banyak dari proyeksi pemanfaatan insentif pada tahun ini, yakni sekitar 30.000 unit rumah.

"Kita berikan PPN DTP 100% untuk rumah komersil sampai Rp5 miliar, tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100%. Itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," katanya usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Febrio mengatakan pemberian insentif PPN DTP bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti. Menurutnya, pemberian insentif pajak ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk masyarakat yang hendak membeli rumah.

Berdasarkan penjelasan Febrio, ketentuan insentif PPN rumah DTP pada 2026 akan mirip dengan skema yang berlaku tahun ini. Berdasarkan PMK 60/2025, pemerintah memberikan insentif PPN atas rumah tapak dan satuan rusun sebesar 100% hingga 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Rumah tersebut juga harus bernilai maksimal Rp5 miliar serta merupakan rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam siap huni.

Insentif PPN rumah DTP pertama kali diberikan ketika pandemi Covid-19. Meski sempat disetop, insentif serupa kembali dilanjutkan pada tahun ini untuk terus mendorong pemulihan sektor properti.

Pemberian insentif PPN rumah DTP pada 2026 nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.