KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Pastikan Insentif PPN Rumah DTP Berlanjut pada 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 September 2025 | 14.40 WIB
Pemerintah Pastikan Insentif PPN Rumah DTP Berlanjut pada 2026
<p>Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan insentif pajak berupa PPN atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan berlanjut pada 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPN DTP 100% diberikan atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Insentif ini semestinya berlaku hingga Desember 2025, tetapi akan berlanjut pada tahun depan.

"PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini dilanjutkan, diberlakukan 2026," ujarnya, dikutip pada Selasa (23/9/2025).

Airlangga menyampaikan fasilitas PPN DTP juga berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Artinya, PPN terutang atas penyerahan rumah sampai dengan Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sedangkan selebihnya ditanggung oleh konsumen.

Kendati demikian, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang akan menjadi payung hukum pemberian insentif PPN rumah DTP tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini perlu tetap perlu menunggu peraturan terkait terlebih dahulu.

Untuk diketahui, insentif PPN rumah DTP masuk ke dalam 17 Program Paket Ekonomi 2025 yang digagas pemerintah. Paket stimulus tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja.

Secara terperinci, 17 paket ekonomi ini terdiri atas 8 program yang digulirkan hingga akhir tahun 2025. Kemudian, ada 4 kebijakan insentif yang dilanjutkan pada 2026 termasuk PPN rumah DTP, serta 5 program khusus untuk penyerapan tenaga kerja.

Khusus tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp16,23 triliun untuk mengeksekusi 8 jenis program paket ekonomi. Dari total 8 program, ada 1 kebijakan insentif pajak yang dapat dinikmati masyarakat, yaitu PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran dan kafe.

"Tadi [dalam rapat koordinasi Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja] telah dibahas terkait dengan operasionalisasi daripada paket ekonomi 8 + 4 + 5, jadi seluruhnya terdiri dari 17 paket," tutup Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.