JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai pelaksanaan tax amnesty secara berulang tidak akan efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Amin mengatakan tax amnesty yang sudah 2 kali digulirkan belum mampu membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penguatan sistem pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Hal terpenting saat ini adalah membangun sistem perpajakan yang membuat masyarakat dan dunia usaha merasa nyaman, dihargai, serta terhormat saat membayar pajak. Bukan seperti sekarang, di mana wajib pajak kerap merasa seperti pesakitan yang dikejar target," katanya, Senin (22/9/2025).
Amin setuju dengan pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa kebijakan tax amnesty yang dilakukan berulang kali berpotensi menciptakan ekspektasi selalu ada pengampunan di masa depan. Persepsi ini dikhawatirkan menyebabkan kepatuhan pajak tidak tumbuh secara natural.
Dia menjelaskan meningkatan kepatuhan pajak memerlukan strategi jangka panjang, terutama untuk mereformasi sistem dan pelayanan pajak. Dengan upaya ini, akan tercipta ekosistem yang membuat masyarakat senang membayar pajak karena merasa kontribusinya diakui.
Amin juga mengingatkan peningkatan penerimaan pajak bukan hanya soal target, tetapi juga soal membangun kepercayaan.
"Ketika trust tumbuh, masyarakat tidak perlu dipaksa atau ditakut-takuti, mereka akan dengan sukarela memenuhi kewajiban pajaknya," ujarnya.
Wacana tax amnesty kembali mengemuka seiring dengan masuknya RUU tentang Amnesti Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2025 sebagai proses administrasi biasa di DPR dalam menyiapkan Prolegnas, tanpa dilandasi agenda apa pun. Sementara itu, Purbaya memandang kebijakan tax amnesty semestinya tidak diberikan berkali-kali.
Selain merusak kredibilitas program, dia khawatir tax amnesty berjilid-jilid justru memberikan sinyal bahwa wajib pajak boleh mengemplang pajak lantaran pemerintah akan mengampuninya dengan menggelar tax amnesty.
"Kalau amnesti pajak berkali-kali, gimana jadinya kredibilitas amnesti? Itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi," kata Purbaya, pekan lalu. (dik)