RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Mei 2025 | 14.45 WIB
Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto disebut telah berkomunikasi dengan semua ketua umum partai politik untuk membahas pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo telah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sesegera mungkin. Namun, undang-undang merupakan produk politik sehingga prosesnya harus bergulir di parlemen terlebih dulu.

"Biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth, sambil Kementerian Hukum bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen," katanya, Rabu (14/5/2025).

Supratman mengatakan telah memerintahkan Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas. Nantinya, akan diputuskan RUU Perampasan Aset tersebut sebagai inisiatif pemerintah atau DPR.

Meski demikian, lanjutnya, proses pembahasan sebuah RUU biasanya akan lebih cepat apabila merupakan inisiatif DPR.

"Ini pilihan-pilihan nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, negara harus bisa mengambil aset yang telah dicuri oleh pelaku korupsi.

Meski demikian, Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Dengan demikian, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture ini juga akan diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC menyatakan yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.