KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2026, Begini Kata DJBC

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 September 2025 | 19.40 WIB
Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2026, Begini Kata DJBC
<p>Ilustrasi. Pekerja merapikan rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah variabel. Misalnya, mengenai target penerimaan yang saat ini masih dalam pembahasan bersama DPR.

"Memang masih dalam kajian. Nanti misalnya kita mau naik X persen, lah, ternyata target penerimaan cukai lebih tinggi. Kita tunggu perkembangan APBN nanti seperti apa, diketoknya berapa," katanya, Kamis (18/9/2025).

Nirwala mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok. Dalam hal ini, pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kebijakan soal cukai rokok.

Pertama, mengenai kesehatan masyarakat lantaran pengenaan cukai bertujuan mengurangi prevalensi merokok. Kedua, mengenai keberlangsungan industri dan tenaga kerjanya.

Ketiga, mengenai penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok. Keempat, soal pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Semua kepentingan ini saling tarik-menarik. Nanti harus dicari jalan tengahnya," ujarnya.

Nirwala menambahkan perumusan kebijakan tarif cukai rokok kini makin kompleks karena muncul fenomena downtrading sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai rokok. Downtrading merupakan fenomena ekonomi ketika konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah.

Menurutnya, downtrading terjadi karena daya beli masyarakat tidak mampu mengimbangi kenaikan tarif cukai.

Dengan berbagai dimensi yang ada, pemerintah bakal merumuskan kebijakan cukai rokok pada 2026 secara saksama.

"[Tarif cukai] bisa naik, bisa turun, bisa juga sekadar restrukturisasi tarif," imbuhnya.

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku.

Pertimbangannya antara lain untuk memitigasi fenomena downtrading, serta menjaga keberlangsungan industri. Meski demikian, kebijakan ini diyakini masih sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.