ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Pelatihan dan Seminar Dipotong PPh Pasal 23? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 September 2025 | 19.00 WIB
Jasa Pelatihan dan Seminar Dipotong PPh Pasal 23? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pelatihan (training) dan seminar yang disediakan oleh wajib pajak badan.

Menurut Kring Pajak, jika training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, serta dilakukan di tempat yang disediakan penyelenggara dengan materi/program yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan maka tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.

“Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23,” sebut Kring Pajak, Selasa (16/9/2025).

Secara umum, lanjut Kring Pajak, ketentuan atas jasa training dan seminar diatur dalam Pasal 23 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Adapun ketentuan tersebut diatur khusus dalam PMK 141/2015 dan Surat Dirjen Pajak Tahun 1999 tentang PPN dan PPh atas Jasa Training dan Seminar.

Perlu diketahui, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Pada umumnya, penghasilan tersebut terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Subjek pajak atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) dan BUT.

Sementara itu, wajib pajak pemotong PPh Pasal 23 dalam Pasal 23 UU PPh, yaitu badan pemerintah; subjek pajak dalam negeri; penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Lalu, orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang telah mendapat penunjukan dari dirjen pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-50/PJ/1994, meliputi:

  1. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah (kecuali PPAT tersebut adalah camat), pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.