JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 telah memasuki masa evaluasi.
Sesuai dengan Pasal 10D PP 9/2022, pelaksanaan PPh final jasa konstruksi dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP 9/2022 diundangkan. Perlu diketahui, 9/2022 diundangkan pada 21 Februari 2022.
"Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan," bunyi Pasal 10D ayat (1) PP 9/2022, dikutip pada Minggu (31/8/2025).
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh menteri keuangan. Setelah melakukan evaluasi, pemerintah dapat mengenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum atas penghasilan dari jasa konstruksi.
"Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh," bunyi Pasal 10D ayat (3) PP 9/2022.
Sebagai informasi, jasa yang dikategorikan sebagai jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Usaha jasa konstruksi memiliki 5 klasifikasi, yakni:
Usaha jasa konstruksi dilakukan melalui 3 kegiatan, yakni layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.
Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%.
Sementara itu, pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%.
Kemudian, pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenai PPh final sebesar 2,65%, sedangkan pekerja konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tak bersertifikat dikenai PPh final sebesar 4%.
Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan dikenai PPh final sebesar 3,5%, sedangkan jasa konsultasi konstruksi oleh mereka yang tidak memiliki sertifikat dikenai PPh final sebesar 6%. (rig)