WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengenakan bea masuk atas barang impor yang berasal dari negara yang menerapkan digital services tax (DST) atas perusahaan teknologi AS.
Bea masuk yang sama juga akan diberlakukan terhadap impor dari negara-negara dengan regulasi yang diskriminatif terhadap perusahaan teknologi AS.
"Pajak digital dan regulasi layanan digital dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi AS. Mereka juga memberikan kelonggaran terhadap perusahaan teknologi dari China. Ini harus diakhiri sekarang," ujar Presiden AS Donald Trump melalui Truth Social, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).
Tak hanya mengenakan bea masuk khusus, AS juga akan menerapkan pembatasan atas ekspor semikonduktor menuju yurisdiksi-yurisdiksi yang menerapkan DST.
"AS dan perusahaan teknologi AS bukanlah keset dunia. Hormatilah AS dan perusahaan teknologi kami yang luar biasa," ujar Trump.
Sebagai informasi, pemerintah AS sebelumnya telah menyiapkan kebijakan retaliasi terhadap yurisdiksi yang menerapkan DST terhadap perusahaan digital AS.
Pemerintah AS melalui laman resmi White House berpandangan DST memungkinkan yurisdiksi asing untuk mengenakan pajak atas perusahaan AS meski perusahaan tersebut secara umum tidak tunduk pada yurisdiksi asing dimaksud.
"Presiden Donald Trump tidak akan membiarkan pemerintah asing mengambil basis pajak AS untuk keuntungan mereka sendiri," ungkap White House pada Februari 2025.
Tak hanya itu, AS melalui US Trade Representative (USTR) juga melakukan investigasi terhadap regulasi-regulasi nonpajak yang diskriminatif terhadap perusahaan teknologi AS. Salah satu regulasi yang dianggap diskriminatif adalah Digital Markets Act dan Digital Services Act yang diterapkan Uni Eropa.
"Peraturan Uni Eropa yang mengatur interaksi antara perusahaan AS dan konsumen seperti Digital Markets Act dan Digital Services Act akan diperiksa oleh pemerintah," ungkap White House. (dik)